Sabtu, 24 November 2012

Skandal Vonis Narkoba, Nasib Hakim Agung Yamani di Tangan SBY

Selasa, 20/11/2012 04:05 WIB

Skandal Vonis Narkoba, Nasib Hakim Agung Yamani di Tangan SBY

Rivki - detikNews
Jakarta - Skandal putusan pembatalan vonis mati pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan memasuki babak baru. Setelah Mahkamah Agung (MA) mengajukan pengunduran hakim agung Ahmad Yamani, Komisi Yudisial (KY) pun mengirim surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Bedanya, KY meminta sebaliknya yaitu supaya tidak menyetujui pengunduran diri hakim agung tersebut.

"KY akan mengirim surat kepada presiden untuk tidak mengabulkan surat MA tentang pengunduran diri hakim agung AY," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh, kepada wartawan, Senin (19/11/2012).

KY adalah lembaga tinggi negara yang dibentuk konstitusi untuk mengawasi dan menjaga kehormatan hakim. Permintaan ini bukannya tanpa alasan. Bagi KY, pengunduran diri Yamani akan menutup rangkaian dugaan pemalsuan pembatalan vonis mati gembong narkotika.

"Nanti bisa jadi preseden buruk, setiap hakim bersalah, selesai karena mundur," sambung Imam.

Hal ini bertolakbelakang dengan sikap MA yang tetap meneruskan surat pengunduran diri tersebut ke Presiden SBY.

"Surat pengunduran diri Beliau sudah diteruskan ke Presiden hari ini. Mungkin baru diterima Presiden besok hari," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat ditemui wartawan.

Ridwan menambahkan, pihaknya tidak bisa memberhentikan seorang hakim agung. Dia mengatakan, pimpinan MA meminta hakim Yamani mundur untuk menyelamatkan 185 berkas perkara yang sedang ditangani hakim Yamani.

"Kalau di skors, ketua MA tidak berwenang. Nanti Ketua MA bisa di tuntut sama dia. Lagi pula skorsing itu tidak bisa menarik berkas perkara dia. Makanya kita minta dia mengundurkan diri secara ksatria untuk selamatkan 185 berkas yang 4 diantarannya adalah berkas PK," papar Ridwan.

Seperti diketahui, Henky Gunawan adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. PN Surabaya memvonis Hengky dengan 17 tahun penjara, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menghukum 18 tahun penjara dan kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.


(asp/trq)

sumber[http://news.detik.com/read/2012/11/20/035915/2095203/10/skandal-vonis-narkoba-nasib-hakim-agung-yamani-di-tangan-sby] 

Edarkan Ganja, 3 Juru Parkir Diringkus

Edarkan Ganja, 3 Juru Parkir Diringkus
Kamis, 22 November 2012 14:56:51 WIB
Reporter : Brama Yoga Kiswara


Malang (beritajatim.com) - Tim Buser Satuan Narkoba Polres Malang berhasil membekuk tiga pengedar ganja, Kamis (22/11/2012) siang ini. Ketiga pelaku bekerja sebagai juru parkir di kawasan Tumpang.

Ketiga pelaku yang tertangkap itu atas nama Irfan Muhklisin (29) warga Jalan Kertanegara, Desa Tumpang, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Selain menjadi juru parkir, Irfan juga tukang  servis ponsel.

Selanjutnya adalah Nurkholik (24), warga Jalan Tunggul Ametung, Desa Tumpang, Kecamatan Tumpang serta Ahmad Jazuli (24), warga Jalan Kertanegara, Dusun Jago, Desa Tumpang, Kecamatan Tumpang.

Kasatnarkoba Polres Malang AKP Pratolo Saktiawan SH, pada wartawan mengatakan, ketiga pelaku adalah seorang juru parkir di pasar serta kantor pos Kecamatan Tumpang. "Pelaku sudah kita intai seminggu lamanya. Dari hasil penyidikan, ganja sebanyak 3 poket kami temukan dimasing-masing pelaku," ungkapnya, Kamis (22/11/2012).

Kata dia, dari hasil pemeriksaan, ganja itu ternyata dibeli dan diedarkan oleh Nurkholik. "Nurkholik ini pengedarnya. Jazuli dan Irfan membeli dari Nurkholik," ucapnya.

Pratolo menerangkan, ketiga pelaku dijerat pasal 111 dan 114 UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara. "Irfan kita bekuk saat diwarung kopi. Sedang Jazuli dan Nurkholik kita tangkap sewaktu melinting ganja untuk dijual," tambah Pratolo. Sementara itu, menurut pengakuan Nurkholik, dirinya baru sekali mengedarkan ganja. Satu poket ia menjualnya Rp.100.000. [yog/kun]

sumber[http://www.beritajatim.com/detailnews.php/4/Hukum%20&%20Kriminal/2012-11-22/153306/Edarkan_Ganja,_3_Juru_Parkir_Diringkus]

Sabtu, 10 November 2012

ORANG tUA cerai,pilih nyabu melibatkan seorang mahasiswa jurusan mesin semester lima salah satu PTS di Kota Malang

http://www.malang-post.com/kriminal/56482-orang-tua-cerai-pilih-nyabu-
Jaringan Narkoba Diobrak-Abrik
MALANG– Belum genap sebulan menjabat Kasatreskoba Polres Malang, AKP Pratolo Saktiawan beberapa kali membuat gebrakan. Kamis (8/11) lalu, jaringan narkotika jenis sabu-sabu (SS) yang melibatkan seorang mahasiswa jurusan mesin semester lima salah satu PTS di Kota Malang, berhasil digulung. Empat pelaku mulai dari pemakai, kurir, bandar hingga pemasoknya berhasil diungkap.  Kendati barang bukti yang diamankan dari keempatnya tidak cukup banyak, yakni hanya dua poket SS seberat 0,5 gram, lima buah HP dan uang Rp 700.000, namun keempat tersangka yang merupakan satu jaringan ini, ditangkap dalam waktu delapan jam.
Keempatnya yakni, Oktino Roby Yahya, 22 tahun, warga Desa Undaan, Turen. Dia adalah mahasiswa yang juga pemakai. Saat ditangkap kali pertama, Oktino sedang asyik mengisap SS di rumah temannya, Desa Talangsuko, Turen. Barang bukti yang diamankan darinya adalah sisa SS dalam plastik transparan, HP serta seperangkat alat isap. “Oktino ini ditangkap setelah kami lakukan pengintaian selama sepekan. Dia menjadi target setelah kami mendapat informasi kalau Oktino ini pemakai SS. Begitu dia baru membeli SS dan sedang menghisapnya, kami langsung menangkapnya,” ungkap mantan Kasatreskoba Polres Bangkalan ini.Dari penangkapan Oktino ini, lalu mengembang dengan menangkap seorang kurir SS. Dia adalah Rahmad Ahmad Dani alias Medong, 22 tahun, warga Jalan Jatirenggo, Desa Talok, Turen. Dia mengaku mendapat komisi Rp 50.000 setiap kali pengiriman SS ini, menyatakan disuruh oleh Dedik Santoso alias Buleng, 25 tahun, warga Dusun/Desa Rembun, Dampit. Hasilnya setelah dipancing, Buleng pun berhasil ditangkap di rumahnya. Berdasarkan pengakuan Buleng ini, lalu muncul nama pemasok barang haram tersebut. Yakni Imron Efendi, 30 tahun, warga Dusun Sumberayu Pesantren, Desa Pamotan, Dampit. Imron sendiri, yang merupakan pelaku lama ini ditangkap di rumahnya. “Dari tangan Imron ini, kami hanya mengamankan sepoket SS,” terangnya.
Dalam pemeriksaan, Imron ternyata sudah sejak 2009 lalu bergelut di dunia narkoba. Dia mengaku mendapat barang haram itu dari bandar gede (BD) asal Porong – Sidoarjo, yang kini masih diburu.  “Saya transaksinya via telepon. Biasanya pengiriman barang dua hari sekali. Sekali transaksi biasanya saya dikirimi satu gram yang kemudian saya bagi beberapa poket untuk dijual. Mulai harga Rp 250.000 sampai Rp 450.000,” terang Imron Efendi. Sedangkan Oktino Roby Yahya sendiri, dalam pemeriksaan mengaku kalau dirinya sudah tiga kali mengkonsumsi SS. Sekali beli satu poketnya biasanya dia membeli sebesar Rp 500.000. “Saya memakai SS tersebut karena frustasi. Kedua orang tua saya bercerai saat saya masih kecil, sehingga membuat kehidupan saya seperti ini,” tutur Oktino. (agp/mar)
SELAMATKAN HIDUPMU, KATAKAN TIDAK PADA NARKOBA