Senin, 4 Maret 2013, BOGOR - Dimana empat juta pecandu narkoba yang
ada di Indonesia ini harus direhabilitasi? Pertanyaan itu dilontarkan
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Anang Iskandar,
mengingat fasilitas rehabilitasi yang dimiliki oleh BNN sangat terbatas
dan tidak mampu menampung pecandu narkoba yang ingin direhabilitasi.
Saat ini, kapasitas lokasi BNN untuk merehabilitasi para pecandu
narkoba hanya sekitar 2.000 orang.
Untuk itu diperlukan keterlibatan semua komponen masyarakat, DPR dan
Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial
dan Kementerian Agama, untuk mendorong terbentuknya tempat-tempat
rehabilitasi di seluruh Indonesia. Dengan tersedianya tempat-tempat
rehabilitasi di seluruh Indonesia, para pecandu narkoba dapat dengan
cepat disembuhkan, “Kalau semua pencadu narkoba telah sembuh dan tidak
lagi mengkonsumsi narkoba, dengan sendirinya pasar narkoba di Indonesia
akan mati dan para bandar gulung tikar,” kata Kepala Badan Narkotika
Nasional (BNN) Komjen Pol. Anang Iskandar saat meninjau tempat
rehabilitasi pencandu narkoba di Lido, Bogor, Sabtu (2/3).
Selan itu, mantan Gubernur Akpol, ini juga mengimbau kepada para
pengusaha untuk menyediakan tempat rehabilitasi bagi pencandu
narkoba,"Kami mengimbau kepara orang-orang kaya atau pengusaha di
Indonesia yang peduli terhadap masa depan bangsa untuk membangun atau
menyediakan tempat-tempat rehabilitasi bagi para korban narkoba,"
imbaunya.
Bukan hanya kepada orang kaya saja, Anang juga mengimbau kepada para
pengasuh pondok pesantren untuk menyediakan tempat bagi para pecandu
narkoba untuk direhabilitasi, “Pondok-pondok pesantren merupakan tempat
yang pas untuk tempat rehabilitasi, seperti pondok pesantren Suryalaya,
Tebu Ireng, atau Gontor. Kalau semua bergerak dan peduli terhadap
kesembuhan para pecandu narkoba, saya yakin permasalahan narkoba di
Indonesia bisa diatasi, dan Indonesia Bebas narkoba dapat terwujud
segera,” tandas Anang.
Keterlibatan para pengusaha kaya dan pengasuh-pengasuh pondok
pesantren yang memiliki kepedulian terhadap masa depan anak bangsa
sangat penting untuk memberantas penyalahgunaan narkoba. Karena
anggaran BNN sangat terbatas. Kapasitas pusat rehabilitasi di Lido,
Bogor, Baddoka, Makassar, Samarinda dan Kepulauan Seribu hanya sekitar
2.000 orang. Sedang pecandu narkoba di Indonesia mencapai 4 juta orang
lebih. Ini perlu dipikirkan dan dicarikan solusinya segera. (pas)
sumber : http://bnn.go.id/portal/index.php/konten/detail/humas/artikel/10569/dimana-empat-juta-pecandu-narkoba-harus-direhabilitasi
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Senin, 04 Maret 2013
Jumat, 08 Februari 2013
Artis dan Narkoba : Sebuah Opini
Di zaman yang serba cepat dan kilat ini, keadaan juga dapat berbalik seperti membalikkan telapak tangan. Kita baru saja dikejutkan oleh penangkapan Raffi Ahmad karena kasus penyalahgunaan narkoba. Raffi Ahmad??? Ya, seorang artis muda yang namanya tidak asing di masyarakat. Tidak ada yang meyangkanya. Aku, kamu, kita semua tidak menyangkanya. Raffi yang biasanya jalan-jalan dalam kotak tivi, sekarang harus “rapat” dengan BNN.
Keterlibatan seorang pesohor dengan narkoba memang bukan hal yang baru lagi. Akan tetapi, keterlibatan artis seperti Raffi Ahmad, sedikit banyak membuat masyarakat kaget. Banyak yang berkomentar “Raffi Ahmad? Narkoba? Masa iya??”. Inilah dunia yang cepat berubah. Raffi yang kesehariannya sering dilihat dalam dunia hiburan, harus ketabrak dengan yang namanya narkoba.
Dunia hiburan memang dikatakan rentan terhadap penyalahgunaan narkoba. Mereka yang bekerja di dalamnya, akan terjun dalam dunia gemerlap yang penuh kilatan lampu. Segala gerak-gerik menjadi pusat perhatian. Tidak ada kata lelah, jenuh, atau bosan. Mereka dituntut untuk selalu bahagia dan tersenyum di depan sorot kamera.
Narkoba sendiri, juga seperti memiliki magnet yang lain. Kampanye memerangi narkoba telah dikobarkan dimana-mana, tapi tetap saja narkoba memiliki daya jerat yang lain. Seorang pesohor dengan tingkat kemungkinan depresi (yang mungkin) sangat tinggi dan penghasilan lebih seolah “teman terdekat” yang dapat dijangkau narkoba. Dan ini bukan sesuatu yang baik, karena narkoba ibarat “bisa dengan bom waktu” yang sedang menunggu untuk mematikan penggunanya secara pelan, tapi pasti.
Di tengah zaman yang serba cepat dan kilat, narkoba sepertinya juga berkembang dengan pesat. Sebuah perkembangan yang tidak membahagiakan. Berbagai zat aditif—yang belum diatur dalam undang-undang—baru bermunculan, seperti pada kasus Raffi Ahmad. Zat aditif yang sebenarnya bukan zat baru tersebut, dikatakan masih belum diatur dalam undang-undang. Modus pengedaran narkoba semakin banyak. Sekali lagi, bukan kabar yang menggembirakan. Korban penyalahgunaan narkoba juga semakin luas. Lagi-lagi, ini bukan kabar yang bisa dibanggakan.
Di tengah zaman yang serba cepat dan kilat ini, hal buruk yang sedang mampir ke Raffi Ahmad dapat dijadikan contoh. Contoh yang tidak bisa dan tidak patut ditiru. Contoh yang dapat menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa di zaman yang sedang cepat berlari ini harus dihadapi dengan bijaksana, bukan dengan narkoba. (luk)
Langganan:
Postingan (Atom)