Sabtu, 05 Oktober 2013


PANDUAN UMUM LOMBA POSTER GERMAN 2013




Syarat dan Ketentuan 
  • Poster dibuat sesuai tema yaitu “Warna Penuh Asa, Kreasikan Diri Tanpa Narkoba” dan merupakan karya asli yang dapat dipertanggung jawabkan, belum pernah dipublikasikan dan dilombakan serta tidak mengandung unsur SARA. Desain mencerminkan bahaya penyalahgunaan NAPZA (mengarah pada ajakan hidup sehat).
  • Poster dibuat dengan teknik desain grafis ukuran A3 tanpa garis tepi.
  • Poster yang dikirim harus disertai dengan deskripsi hasil karya
  • Seluruh karya yang telah dikirim akan dipamerkan pada tanggal 17 November 2013 di Car Free Day Jl. Besar Ijen Malang.
  • Pendaftaran peserta dan pengumpulan karya dapat dilakukan mulai tanggal 30 September-12 November 2013.
  • Pengumuman pemenang lomba akan diumumkan melalui blog UKM GERMAN pada tanggal 16 November 2013.
  • Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat
  • Seluruh karya yang telah dikirim menjadi hak panitia.
  • Dengan mendaftarkan diri sebagai peserta kompetisi desain poster  ini berarti peserta telah dianggap menyetujui semua ketentuan teknis dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Panitia



Ketentuan Peserta Kompetisi Desain Poster:
  • Lomba terbuka untuk umum
  • batasan usia peserta (16-25 Tahun)
  • Peserta perseorangan
  • karya @Rp. 35.000,-
  • Peserta wajib mendownload dan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan di blog UKM GERMAN.http://www.perjuangan-german.blogspot.com
  • Peserta wajib mematuhi seluruh ketentuan lomba


Pembayaran :
  • Pembayaran dilakukan ke nomor rekening 0258674748 atas nama Ahmad Riza Nur Hidayat, atau langsung membayar pada kesekretariatan UKM German Gedung I8 Universitas Negeri Malang Jl. Semarang No.5
  • Setelah melakukan transaksi, peserta wajib melakukan konfirmasi kepada panitia melalui sms dengan format : Nama_No.Rek_Alamat_Waktu Transfer
· 
·         Pengumpulan Karya Poster: 
  •      Hasil desain dikirim e-mail ldpggerman@gmail.com , beserta formulir pendaftaran yang telah diunduh sebelumnya. Subject diisi dengan format nama_judul karya_alamat
  •      Peserta yang mengirimkan hasil karya melalui e-mail wajib melakukan konfirmasi pengiriman melalui sms dengan format :  Nama_judul karya_alamat_tanggal pengiriman karya
  •      Karya bisa dikirim langsung ke kesekretariatan UKM GERMAN dalam bentuk CD dan diterima oleh panita paling lambat tanggal 13 Novermber 2013 pukul 13.00 WIB
·
PengumumanPemenang :
  • ·    Pemenang akan diumumkan melalui website UKM GERMAN pada tanggal 16 November 2013
  • NB : SELURUH PESERTA AKAN MENDAPATKAN SERTIFIKAT, BAGI PESERTA YANG BERADA DI LUAR KOTA MALANG SERTIFIKAT AKAN DIKIRIMKAN MELALUI POS

        Formulir dan Alur Pendaftaran dapat diunduh di sini.
        Formulir Download di sini
         Alur Pendaftaran Download di sini 






Senin, 18 Maret 2013

Diklat XIII UKM GERMAN ~ Langkah Germanisty Penuh Aksi

Suasana saat pelaporan hasil observasi penyalahgunaan NAPZA di daerah Coban Talun, Batu oleh peserta diklat XIII UKM GERMAN kepada pihak BNN Kota Batu.



Senin, 04 Maret 2013

Dimana Empat Juta Pecandu Narkoba Harus Direhabilitasi?

Senin, 4 Maret 2013, BOGOR - Dimana empat juta pecandu narkoba yang ada di Indonesia ini harus direhabilitasi? Pertanyaan itu dilontarkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Anang Iskandar, mengingat fasilitas rehabilitasi yang dimiliki oleh BNN sangat terbatas dan tidak mampu menampung pecandu narkoba yang ingin direhabilitasi. Saat ini, kapasitas lokasi BNN untuk merehabilitasi para pecandu narkoba  hanya sekitar 2.000 orang.

Untuk itu diperlukan keterlibatan semua komponen masyarakat, DPR dan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial dan Kementerian Agama, untuk mendorong terbentuknya tempat-tempat rehabilitasi di seluruh Indonesia. Dengan tersedianya tempat-tempat rehabilitasi di seluruh Indonesia, para pecandu narkoba dapat dengan cepat disembuhkan, “Kalau semua pencadu narkoba telah sembuh dan tidak lagi mengkonsumsi narkoba, dengan sendirinya pasar narkoba di Indonesia akan mati dan para bandar gulung tikar,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Anang Iskandar saat meninjau  tempat rehabilitasi pencandu narkoba di Lido, Bogor, Sabtu (2/3).

Selan itu, mantan Gubernur Akpol, ini juga mengimbau kepada para pengusaha untuk menyediakan tempat rehabilitasi bagi pencandu narkoba,"Kami mengimbau kepara orang-orang kaya atau pengusaha di Indonesia yang peduli terhadap masa depan bangsa untuk membangun atau menyediakan tempat-tempat rehabilitasi bagi para korban narkoba,"  imbaunya.
Bukan hanya kepada orang kaya saja, Anang juga mengimbau kepada para pengasuh pondok pesantren untuk menyediakan tempat bagi para pecandu narkoba untuk direhabilitasi, “Pondok-pondok pesantren merupakan tempat yang pas untuk tempat rehabilitasi, seperti pondok pesantren Suryalaya, Tebu Ireng, atau Gontor. Kalau semua bergerak dan peduli terhadap kesembuhan para pecandu narkoba, saya yakin permasalahan narkoba di Indonesia bisa diatasi, dan Indonesia Bebas narkoba dapat terwujud segera,” tandas Anang.

Keterlibatan para pengusaha kaya dan pengasuh-pengasuh pondok pesantren yang memiliki kepedulian terhadap masa depan anak bangsa sangat penting untuk memberantas penyalahgunaan narkoba. Karena  anggaran BNN sangat terbatas. Kapasitas pusat rehabilitasi di Lido, Bogor, Baddoka, Makassar, Samarinda dan Kepulauan Seribu hanya sekitar 2.000 orang. Sedang pecandu narkoba di Indonesia mencapai 4  juta orang lebih. Ini perlu dipikirkan dan dicarikan solusinya segera. (pas)

sumber : http://bnn.go.id/portal/index.php/konten/detail/humas/artikel/10569/dimana-empat-juta-pecandu-narkoba-harus-direhabilitasi

Jumat, 08 Februari 2013

Artis dan Narkoba : Sebuah Opini


Di zaman yang serba cepat dan kilat ini, keadaan juga dapat berbalik seperti membalikkan telapak tangan. Kita baru saja dikejutkan oleh penangkapan Raffi Ahmad karena kasus penyalahgunaan narkoba. Raffi Ahmad??? Ya, seorang artis muda yang namanya tidak asing di masyarakat. Tidak ada yang meyangkanya. Aku, kamu, kita semua tidak menyangkanya. Raffi yang biasanya jalan-jalan dalam kotak tivi, sekarang harus “rapat” dengan BNN.
Keterlibatan seorang pesohor dengan narkoba memang bukan hal yang baru lagi. Akan tetapi, keterlibatan artis seperti Raffi Ahmad, sedikit banyak membuat masyarakat kaget. Banyak yang berkomentar “Raffi Ahmad? Narkoba? Masa iya??”. Inilah dunia yang cepat berubah. Raffi yang kesehariannya sering dilihat dalam dunia hiburan, harus ketabrak dengan yang namanya narkoba.
Dunia hiburan memang dikatakan rentan terhadap penyalahgunaan narkoba. Mereka yang bekerja di dalamnya, akan terjun dalam dunia gemerlap yang penuh kilatan lampu. Segala gerak-gerik menjadi pusat perhatian. Tidak ada kata lelah, jenuh, atau bosan. Mereka dituntut untuk selalu bahagia dan tersenyum di depan sorot kamera.
Narkoba sendiri, juga seperti memiliki magnet yang lain. Kampanye memerangi narkoba telah dikobarkan dimana-mana, tapi tetap saja narkoba memiliki daya jerat yang lain. Seorang pesohor dengan tingkat kemungkinan depresi (yang mungkin) sangat tinggi dan penghasilan lebih seolah “teman terdekat” yang dapat dijangkau narkoba. Dan ini bukan sesuatu yang baik, karena narkoba ibarat “bisa dengan bom waktu” yang sedang menunggu untuk mematikan penggunanya secara pelan, tapi pasti.
Di tengah zaman yang serba cepat dan kilat, narkoba sepertinya juga berkembang dengan pesat. Sebuah perkembangan yang tidak membahagiakan. Berbagai zat aditif—yang belum diatur dalam undang-undang—baru bermunculan, seperti pada kasus Raffi Ahmad. Zat aditif yang sebenarnya bukan zat baru tersebut, dikatakan masih belum diatur dalam undang-undang. Modus pengedaran narkoba semakin banyak. Sekali lagi, bukan kabar yang menggembirakan. Korban penyalahgunaan narkoba juga semakin luas. Lagi-lagi, ini bukan kabar yang bisa dibanggakan.
Di tengah zaman yang serba cepat dan kilat ini, hal buruk yang sedang mampir ke Raffi Ahmad dapat dijadikan contoh. Contoh yang tidak bisa dan tidak patut ditiru. Contoh yang dapat menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa di zaman yang sedang cepat berlari ini harus dihadapi dengan bijaksana, bukan dengan narkoba. (luk)

Senin, 10 Desember 2012

HARI AIDS SEDUNIA Penderita AIDS di Kota Malang Tambah Banyak

Penderita AIDS di Kota Malang Tambah Banyak
 
Sabtu, 01 Desember 2012 11:16:38 WIB
Reporter : Hanum Oktavia


Malang (beritajatim.com) - Bertepatan dengan peringatan hari AIDS sedunia yang jatuh pada tanggal 1 Desember, jumlah penderita HIV AIDS di Kota Malang justru meningkat. Tak tanggung-tanggung, peningkatannya mencapai 10-20 persen. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, Enny Sekar Rengganingati, Sabtu (1/12/2012).

Ia menjelaskan, jumkah penderita AIDS di Kota Malang mencapai 2.363 jiwa. Jumlah itu merupakan jumlah total dari tahun 1997 hingga bulan September 2012. "Dari jumlah itu, 93 di antaranya meninggal dunia," kata Enny.

Meski demikian, Enny tak menyebutkan jumlah penderita AIDS baru di tahun 2012 lantaran Dinkes masih melakukan pendataan. Namun, sambungnya, jumlah ODHA di Kota Malang tersebut justru didominasi warga luar Kota Malang yang berobat ke Kota Malang. Sementara warga asli Kota Malang sebanyak 21,9 persennya saja.

"Pada 2010 jumlah ODHA yang ditemukan dan berobat di Kota Malang mencapai 344 jiwa dan meningkat menjadi 385 pada 2011," ucap wanita berjilbab ini.

Enny menambahkan, penyebab penularan HIV AIDS pun bermacam-macam, di antaranya hubungan seksual, jarum suntik, dan penularan ibu ke anak. Bahkan saat ini banyak ibu rumah tangga yang tertular AIDS dari suaminya. "Kami sudah berupaya memberikan penyuluhan agar masyarakat memahami cara menghindari penyakit HIV AIDS. Selain itu kami memberikan pengobatan ARV secara gratis," imbuh Enny. [num/but]
http://www.beritajatim.com/detailnews.php/11/Pendidikan_&_Kesehatan/2012-12-01/154298/Penderita_AIDS_di_Kota_Malang_Tambah_Banyak

Dua PNS Sipir Penjara Kini Jadi Penghuni Sel

Sel-n1
Selasa, 4 Desember 2012 22:53:21 WIB 
LAMPUNG (Pos Kota) – Tergoda imbalan Rp. 2.5 juta dari bandar shabu yang juga berstatus napi, dua PNS Lapas Way Hui, nyambi jadi kurir narkoba.

Kapolresta Bandarlampung Kombes.Pol. M Nurochman
Apes, saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, di depan Bank BNI, Telukbetung, Bandarlampung, Selasa (4/11) sekitar pukul 00.30 WIB, keduanya ditangkap anggota Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung .
Kedua PNS itu diketahui bernama Juanda Wiguna , 27, warga jalan Perum Nunyai, Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung, dan  Yordan Reza Febri ,30, warga jalan Puri Wisata, Puri Way Halim, Kelurahan Way Halim , Kecamatan Kedaton Bandarlampung.
Dalam pemeriksaan, Juanda mengaku, baru sekali melakukan transaksi itu. Motifnya, karena terdesak untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. “Selain itu, saya juga terbujuk oleh oknum Sipir lainnya yang melakukan hal serupa, paparnya.
Pekerjaan tidak berat hanya mengantarkan sejumlah pesanan shabu-shabu , di depan Bank BNI, lalu menerima imbalan sebesar Rp. 2,5 juta,  ujar Juanda.
Sementara itu, tersangka Yordan Reza Febri mengaku, dia ditangkap setelah Juanda ditangkap. Dia hanya bisa pasrah ketika anggota menangkap dan menggeledah rumahnya, lalu menemukan barang bukti berupa shabu-shabu pesanan yang belum sempat dikirim kepada pemesannya, sampai akhirnya dicokok ke Polresta Bandarlampung.
Kapolresta Bandarlampung, Kombespol. M Nurochman mengatakan, tersangka sudah sejak lama menjadi target operasi, karena sudah sangat meresahkan.
Jaringan peredaran narkoba ini diakuinya sulit terdeteksi, karena selain rapih juga terselubung sehingga sulit bagi anggota untuk mengungkapnya, ungkap M.  Nurochman.
“Berkat pengembangan penyelidikan petugas, tersangka yang berhasil diamankankan, ” ungkapnya.  Ternyata mereka disuruh Zulfikar, bandar shabu yang merupakan napi, tambahnya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,ungkap M Nurochman.(Koesma/dms)

Sabtu, 24 November 2012

Skandal Vonis Narkoba, Nasib Hakim Agung Yamani di Tangan SBY

Selasa, 20/11/2012 04:05 WIB

Skandal Vonis Narkoba, Nasib Hakim Agung Yamani di Tangan SBY

Rivki - detikNews
Jakarta - Skandal putusan pembatalan vonis mati pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan memasuki babak baru. Setelah Mahkamah Agung (MA) mengajukan pengunduran hakim agung Ahmad Yamani, Komisi Yudisial (KY) pun mengirim surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Bedanya, KY meminta sebaliknya yaitu supaya tidak menyetujui pengunduran diri hakim agung tersebut.

"KY akan mengirim surat kepada presiden untuk tidak mengabulkan surat MA tentang pengunduran diri hakim agung AY," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh, kepada wartawan, Senin (19/11/2012).

KY adalah lembaga tinggi negara yang dibentuk konstitusi untuk mengawasi dan menjaga kehormatan hakim. Permintaan ini bukannya tanpa alasan. Bagi KY, pengunduran diri Yamani akan menutup rangkaian dugaan pemalsuan pembatalan vonis mati gembong narkotika.

"Nanti bisa jadi preseden buruk, setiap hakim bersalah, selesai karena mundur," sambung Imam.

Hal ini bertolakbelakang dengan sikap MA yang tetap meneruskan surat pengunduran diri tersebut ke Presiden SBY.

"Surat pengunduran diri Beliau sudah diteruskan ke Presiden hari ini. Mungkin baru diterima Presiden besok hari," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat ditemui wartawan.

Ridwan menambahkan, pihaknya tidak bisa memberhentikan seorang hakim agung. Dia mengatakan, pimpinan MA meminta hakim Yamani mundur untuk menyelamatkan 185 berkas perkara yang sedang ditangani hakim Yamani.

"Kalau di skors, ketua MA tidak berwenang. Nanti Ketua MA bisa di tuntut sama dia. Lagi pula skorsing itu tidak bisa menarik berkas perkara dia. Makanya kita minta dia mengundurkan diri secara ksatria untuk selamatkan 185 berkas yang 4 diantarannya adalah berkas PK," papar Ridwan.

Seperti diketahui, Henky Gunawan adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. PN Surabaya memvonis Hengky dengan 17 tahun penjara, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menghukum 18 tahun penjara dan kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.


(asp/trq)

sumber[http://news.detik.com/read/2012/11/20/035915/2095203/10/skandal-vonis-narkoba-nasib-hakim-agung-yamani-di-tangan-sby] 
SELAMATKAN HIDUPMU, KATAKAN TIDAK PADA NARKOBA