

Pecandu dan orang tua/wali pecandu Narkotika yang tidak melapor terancam pidana kurungan selama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), demikian bunyi UU 35/2009 Pasal 128.
Penetapan Peraturan Pemerintah no 25/2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika telah dilaksanakan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono pada 18 April 2011 telah berjalan selama 6 (enam) bulan. Keputusan Menteri Kesehatan RI no 1305/MENKES/SK/VI/2011 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor di 33 Provinsi di Indonesia juga telah diturunkan pada 30 Juni 2011.
Mengingat telah lengkapnya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis UU 35/2009 Pasal 54, 55 dan 56, maka sangsi yang dimuat dalam UU/35 2009 Pasal 128 telah siap diberlakukan.
Minimnya sosialisasi tentang berlaku penuhnya UU 35/2009 Pasal 128 yang diatur dalam petunjuk pelaksanaan berupa PP 25/2011 dan SK Menkes 1305/2011 berpotensi menimbulkan beberapa masalah pada berbagai kalangan masyarakat.
Ketidaksiapan Institusi Penerima Wajib Lapor, ketidaktahuan para pecandu narkotika, serta ketidaktahuan para orang tua/wali yang memiliki keluarga pecandu narkotika membuat carut marut pelaksanaan kebijakan wajib lapor pecandu narkotika kian kentara.
Faktor penguasaan informasi yang berada di tangan Badan Narkotika Nasional (BNN) menimbulkan penolakan karena rasa tidak percaya pada lembaga tersebut yang juga menjadi pengemban tugas pemberantasan narkotika, selain menjadi lembaga pendukung rehabilitasi pecandu.
Provinsi Sulawesi Utara dipilih menjadi satu-satunya daerah percontohan pemberantasan narkoba di tanah air. Hal itu dikatakan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs Djouhari Kansil, MPd selaku Kepala Badan Narkotika Provinsi (BNP) Sulut, usai menerima kunjungan Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen (Pol) Goris Mere di ruang kerjanya, Kamis (25/08).
Pertemuan yang turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Asiano Gammy Kawatu, Kalakhar BNP Sulut Johny Latumeten berlangsung dalam suasana kekeluargaan. menurut Kansil kunjungan Goris Mere di daerah ini untuk mengimplementasikan Inpres No. 12 Tahun 2011 Tanggal 27 Juni 2011 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Dan Strategi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2011 - 2015, yang ditujukan kepada para Menenteri Kabinet Indonesia Bersatu II, Sekretaris Kabinet, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, para kepala lembaga pemerintah non kementerian, Kepala BKPM termasuk para gubernur dan bupati/walikota.
Bunyi dalam Inpres tersebut, menyatakan agar Gubernur dan Bupati/Walikota dalam waktu tiga bulan, menyusun dan melaksanakan rencana aksi tahun 2011-2015 baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota serta melaporkan secara berkala kepada presiden melalui kepala BNN, papar Kansil "Alasan dipilihnya daerah Sulut menjadi lokasi percontohan pemberantasan narkoba, dinilai jajaran pemprov maupun Polda sulut sangat intens dalam memerangi penyakit sosial ini, termasuk peran dari para pimpinan umat beragama didaerah ini serius mensosialisasikan kepada pemuda dan remaja untuk menjauhi narkoba, " kata Djouhari Kansil.
