Senin, 10 Desember 2012

Dua PNS Sipir Penjara Kini Jadi Penghuni Sel

Sel-n1
Selasa, 4 Desember 2012 22:53:21 WIB 
LAMPUNG (Pos Kota) – Tergoda imbalan Rp. 2.5 juta dari bandar shabu yang juga berstatus napi, dua PNS Lapas Way Hui, nyambi jadi kurir narkoba.

Kapolresta Bandarlampung Kombes.Pol. M Nurochman
Apes, saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, di depan Bank BNI, Telukbetung, Bandarlampung, Selasa (4/11) sekitar pukul 00.30 WIB, keduanya ditangkap anggota Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung .
Kedua PNS itu diketahui bernama Juanda Wiguna , 27, warga jalan Perum Nunyai, Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung, dan  Yordan Reza Febri ,30, warga jalan Puri Wisata, Puri Way Halim, Kelurahan Way Halim , Kecamatan Kedaton Bandarlampung.
Dalam pemeriksaan, Juanda mengaku, baru sekali melakukan transaksi itu. Motifnya, karena terdesak untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. “Selain itu, saya juga terbujuk oleh oknum Sipir lainnya yang melakukan hal serupa, paparnya.
Pekerjaan tidak berat hanya mengantarkan sejumlah pesanan shabu-shabu , di depan Bank BNI, lalu menerima imbalan sebesar Rp. 2,5 juta,  ujar Juanda.
Sementara itu, tersangka Yordan Reza Febri mengaku, dia ditangkap setelah Juanda ditangkap. Dia hanya bisa pasrah ketika anggota menangkap dan menggeledah rumahnya, lalu menemukan barang bukti berupa shabu-shabu pesanan yang belum sempat dikirim kepada pemesannya, sampai akhirnya dicokok ke Polresta Bandarlampung.
Kapolresta Bandarlampung, Kombespol. M Nurochman mengatakan, tersangka sudah sejak lama menjadi target operasi, karena sudah sangat meresahkan.
Jaringan peredaran narkoba ini diakuinya sulit terdeteksi, karena selain rapih juga terselubung sehingga sulit bagi anggota untuk mengungkapnya, ungkap M.  Nurochman.
“Berkat pengembangan penyelidikan petugas, tersangka yang berhasil diamankankan, ” ungkapnya.  Ternyata mereka disuruh Zulfikar, bandar shabu yang merupakan napi, tambahnya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,ungkap M Nurochman.(Koesma/dms)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SELAMATKAN HIDUPMU, KATAKAN TIDAK PADA NARKOBA