Sabtu, 24 November 2012

Skandal Vonis Narkoba, Nasib Hakim Agung Yamani di Tangan SBY

Selasa, 20/11/2012 04:05 WIB

Skandal Vonis Narkoba, Nasib Hakim Agung Yamani di Tangan SBY

Rivki - detikNews
Jakarta - Skandal putusan pembatalan vonis mati pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan memasuki babak baru. Setelah Mahkamah Agung (MA) mengajukan pengunduran hakim agung Ahmad Yamani, Komisi Yudisial (KY) pun mengirim surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Bedanya, KY meminta sebaliknya yaitu supaya tidak menyetujui pengunduran diri hakim agung tersebut.

"KY akan mengirim surat kepada presiden untuk tidak mengabulkan surat MA tentang pengunduran diri hakim agung AY," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh, kepada wartawan, Senin (19/11/2012).

KY adalah lembaga tinggi negara yang dibentuk konstitusi untuk mengawasi dan menjaga kehormatan hakim. Permintaan ini bukannya tanpa alasan. Bagi KY, pengunduran diri Yamani akan menutup rangkaian dugaan pemalsuan pembatalan vonis mati gembong narkotika.

"Nanti bisa jadi preseden buruk, setiap hakim bersalah, selesai karena mundur," sambung Imam.

Hal ini bertolakbelakang dengan sikap MA yang tetap meneruskan surat pengunduran diri tersebut ke Presiden SBY.

"Surat pengunduran diri Beliau sudah diteruskan ke Presiden hari ini. Mungkin baru diterima Presiden besok hari," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat ditemui wartawan.

Ridwan menambahkan, pihaknya tidak bisa memberhentikan seorang hakim agung. Dia mengatakan, pimpinan MA meminta hakim Yamani mundur untuk menyelamatkan 185 berkas perkara yang sedang ditangani hakim Yamani.

"Kalau di skors, ketua MA tidak berwenang. Nanti Ketua MA bisa di tuntut sama dia. Lagi pula skorsing itu tidak bisa menarik berkas perkara dia. Makanya kita minta dia mengundurkan diri secara ksatria untuk selamatkan 185 berkas yang 4 diantarannya adalah berkas PK," papar Ridwan.

Seperti diketahui, Henky Gunawan adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. PN Surabaya memvonis Hengky dengan 17 tahun penjara, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menghukum 18 tahun penjara dan kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.


(asp/trq)

sumber[http://news.detik.com/read/2012/11/20/035915/2095203/10/skandal-vonis-narkoba-nasib-hakim-agung-yamani-di-tangan-sby] 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SELAMATKAN HIDUPMU, KATAKAN TIDAK PADA NARKOBA