http://www.malang-post.com/kriminal/56482-orang-tua-cerai-pilih-nyabu-
Jaringan Narkoba Diobrak-Abrik
MALANG– Belum genap sebulan menjabat Kasatreskoba Polres Malang, AKP
Pratolo Saktiawan beberapa kali membuat gebrakan. Kamis (8/11) lalu,
jaringan narkotika jenis sabu-sabu (SS) yang melibatkan seorang
mahasiswa jurusan mesin semester lima salah satu PTS di Kota Malang,
berhasil digulung. Empat pelaku mulai dari pemakai, kurir, bandar hingga
pemasoknya berhasil diungkap. Kendati barang bukti yang diamankan dari
keempatnya tidak cukup banyak, yakni hanya dua poket SS seberat 0,5
gram, lima buah HP dan uang Rp 700.000, namun keempat tersangka yang
merupakan satu jaringan ini, ditangkap dalam waktu delapan jam.
Keempatnya yakni, Oktino Roby Yahya, 22 tahun, warga Desa Undaan, Turen.
Dia adalah mahasiswa yang juga pemakai. Saat ditangkap kali pertama,
Oktino sedang asyik mengisap SS di rumah temannya, Desa Talangsuko,
Turen. Barang bukti yang diamankan darinya adalah sisa SS dalam plastik
transparan, HP serta seperangkat alat isap. “Oktino ini ditangkap
setelah kami lakukan pengintaian selama sepekan. Dia menjadi target
setelah kami mendapat informasi kalau Oktino ini pemakai SS. Begitu dia
baru membeli SS dan sedang menghisapnya, kami langsung menangkapnya,”
ungkap mantan Kasatreskoba Polres Bangkalan ini.Dari penangkapan Oktino
ini, lalu mengembang dengan menangkap seorang kurir SS. Dia adalah
Rahmad Ahmad Dani alias Medong, 22 tahun, warga Jalan Jatirenggo, Desa
Talok, Turen. Dia mengaku mendapat komisi Rp 50.000 setiap kali
pengiriman SS ini, menyatakan disuruh oleh Dedik Santoso alias Buleng,
25 tahun, warga Dusun/Desa Rembun, Dampit. Hasilnya setelah dipancing,
Buleng pun berhasil ditangkap di rumahnya. Berdasarkan pengakuan Buleng
ini, lalu muncul nama pemasok barang haram tersebut. Yakni Imron Efendi,
30 tahun, warga Dusun Sumberayu Pesantren, Desa Pamotan, Dampit. Imron
sendiri, yang merupakan pelaku lama ini ditangkap di rumahnya. “Dari
tangan Imron ini, kami hanya mengamankan sepoket SS,” terangnya.
Dalam pemeriksaan, Imron ternyata sudah sejak 2009 lalu bergelut di
dunia narkoba. Dia mengaku mendapat barang haram itu dari bandar gede
(BD) asal Porong – Sidoarjo, yang kini masih diburu. “Saya transaksinya
via telepon. Biasanya pengiriman barang dua hari sekali. Sekali
transaksi biasanya saya dikirimi satu gram yang kemudian saya bagi
beberapa poket untuk dijual. Mulai harga Rp 250.000 sampai Rp 450.000,”
terang Imron Efendi. Sedangkan Oktino Roby Yahya sendiri, dalam
pemeriksaan mengaku kalau dirinya sudah tiga kali mengkonsumsi SS.
Sekali beli satu poketnya biasanya dia membeli sebesar Rp 500.000. “Saya
memakai SS tersebut karena frustasi. Kedua orang tua saya bercerai saat
saya masih kecil, sehingga membuat kehidupan saya seperti ini,” tutur
Oktino. (agp/mar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar