Sabtu, 10 November 2012

ORANG tUA cerai,pilih nyabu melibatkan seorang mahasiswa jurusan mesin semester lima salah satu PTS di Kota Malang

http://www.malang-post.com/kriminal/56482-orang-tua-cerai-pilih-nyabu-
Jaringan Narkoba Diobrak-Abrik
MALANG– Belum genap sebulan menjabat Kasatreskoba Polres Malang, AKP Pratolo Saktiawan beberapa kali membuat gebrakan. Kamis (8/11) lalu, jaringan narkotika jenis sabu-sabu (SS) yang melibatkan seorang mahasiswa jurusan mesin semester lima salah satu PTS di Kota Malang, berhasil digulung. Empat pelaku mulai dari pemakai, kurir, bandar hingga pemasoknya berhasil diungkap.  Kendati barang bukti yang diamankan dari keempatnya tidak cukup banyak, yakni hanya dua poket SS seberat 0,5 gram, lima buah HP dan uang Rp 700.000, namun keempat tersangka yang merupakan satu jaringan ini, ditangkap dalam waktu delapan jam.
Keempatnya yakni, Oktino Roby Yahya, 22 tahun, warga Desa Undaan, Turen. Dia adalah mahasiswa yang juga pemakai. Saat ditangkap kali pertama, Oktino sedang asyik mengisap SS di rumah temannya, Desa Talangsuko, Turen. Barang bukti yang diamankan darinya adalah sisa SS dalam plastik transparan, HP serta seperangkat alat isap. “Oktino ini ditangkap setelah kami lakukan pengintaian selama sepekan. Dia menjadi target setelah kami mendapat informasi kalau Oktino ini pemakai SS. Begitu dia baru membeli SS dan sedang menghisapnya, kami langsung menangkapnya,” ungkap mantan Kasatreskoba Polres Bangkalan ini.Dari penangkapan Oktino ini, lalu mengembang dengan menangkap seorang kurir SS. Dia adalah Rahmad Ahmad Dani alias Medong, 22 tahun, warga Jalan Jatirenggo, Desa Talok, Turen. Dia mengaku mendapat komisi Rp 50.000 setiap kali pengiriman SS ini, menyatakan disuruh oleh Dedik Santoso alias Buleng, 25 tahun, warga Dusun/Desa Rembun, Dampit. Hasilnya setelah dipancing, Buleng pun berhasil ditangkap di rumahnya. Berdasarkan pengakuan Buleng ini, lalu muncul nama pemasok barang haram tersebut. Yakni Imron Efendi, 30 tahun, warga Dusun Sumberayu Pesantren, Desa Pamotan, Dampit. Imron sendiri, yang merupakan pelaku lama ini ditangkap di rumahnya. “Dari tangan Imron ini, kami hanya mengamankan sepoket SS,” terangnya.
Dalam pemeriksaan, Imron ternyata sudah sejak 2009 lalu bergelut di dunia narkoba. Dia mengaku mendapat barang haram itu dari bandar gede (BD) asal Porong – Sidoarjo, yang kini masih diburu.  “Saya transaksinya via telepon. Biasanya pengiriman barang dua hari sekali. Sekali transaksi biasanya saya dikirimi satu gram yang kemudian saya bagi beberapa poket untuk dijual. Mulai harga Rp 250.000 sampai Rp 450.000,” terang Imron Efendi. Sedangkan Oktino Roby Yahya sendiri, dalam pemeriksaan mengaku kalau dirinya sudah tiga kali mengkonsumsi SS. Sekali beli satu poketnya biasanya dia membeli sebesar Rp 500.000. “Saya memakai SS tersebut karena frustasi. Kedua orang tua saya bercerai saat saya masih kecil, sehingga membuat kehidupan saya seperti ini,” tutur Oktino. (agp/mar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SELAMATKAN HIDUPMU, KATAKAN TIDAK PADA NARKOBA