Sabtu, 24 November 2012

Edarkan Ganja, 3 Juru Parkir Diringkus

Edarkan Ganja, 3 Juru Parkir Diringkus
Kamis, 22 November 2012 14:56:51 WIB
Reporter : Brama Yoga Kiswara


Malang (beritajatim.com) - Tim Buser Satuan Narkoba Polres Malang berhasil membekuk tiga pengedar ganja, Kamis (22/11/2012) siang ini. Ketiga pelaku bekerja sebagai juru parkir di kawasan Tumpang.

Ketiga pelaku yang tertangkap itu atas nama Irfan Muhklisin (29) warga Jalan Kertanegara, Desa Tumpang, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Selain menjadi juru parkir, Irfan juga tukang  servis ponsel.

Selanjutnya adalah Nurkholik (24), warga Jalan Tunggul Ametung, Desa Tumpang, Kecamatan Tumpang serta Ahmad Jazuli (24), warga Jalan Kertanegara, Dusun Jago, Desa Tumpang, Kecamatan Tumpang.

Kasatnarkoba Polres Malang AKP Pratolo Saktiawan SH, pada wartawan mengatakan, ketiga pelaku adalah seorang juru parkir di pasar serta kantor pos Kecamatan Tumpang. "Pelaku sudah kita intai seminggu lamanya. Dari hasil penyidikan, ganja sebanyak 3 poket kami temukan dimasing-masing pelaku," ungkapnya, Kamis (22/11/2012).

Kata dia, dari hasil pemeriksaan, ganja itu ternyata dibeli dan diedarkan oleh Nurkholik. "Nurkholik ini pengedarnya. Jazuli dan Irfan membeli dari Nurkholik," ucapnya.

Pratolo menerangkan, ketiga pelaku dijerat pasal 111 dan 114 UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara. "Irfan kita bekuk saat diwarung kopi. Sedang Jazuli dan Nurkholik kita tangkap sewaktu melinting ganja untuk dijual," tambah Pratolo. Sementara itu, menurut pengakuan Nurkholik, dirinya baru sekali mengedarkan ganja. Satu poket ia menjualnya Rp.100.000. [yog/kun]

sumber[http://www.beritajatim.com/detailnews.php/4/Hukum%20&%20Kriminal/2012-11-22/153306/Edarkan_Ganja,_3_Juru_Parkir_Diringkus]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SELAMATKAN HIDUPMU, KATAKAN TIDAK PADA NARKOBA